Kecamatan Ciawi

Layanan

Kecamatan Ciawi

POTENSI DAERAH

FAQ

Apa saja yang sering ditanyakan?

Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi. Dokumen Surat pengantar pembuatan KTP dari Desa atau Kelurahan. Surat Keterangan Hilang KTP dari Kapolsek (jika KTP yang lama hilang).

Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)

47 +
(KM Persegi) Luas Wilayah Kec. Ciawi

(KM Persegi) Luas Wilayah Kec. Ciawi

115816 +
(Jiwa) Populasi Penduduk Kec. Ciawi

(Jiwa) Populasi Penduduk Kec. Ciawi

Kecamatan Ciawi

BERITA TERBARU