INOVASI DEJAS
(Detektif Jajanan Anak Sekolah)
Berdasarkan
Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 111 (ayat 1)
menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus
didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan No. 942 tahun 2003 tentang Pedoman Persyaratan Hygiene
Sanitasi Makanan Jajanan, makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang
diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai
makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga,
rumah makan/restoran dan hotel. Makanan dapat terkontaminasi oleh mikroba.
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Puskesmas Ciawi terus berupaya melindungi siswa
di wilayah kerja Puskesmas Ciawi dari ancaman jajanan berbahaya. Puskesmas
Ciawi terus mendorong melalui inovasi DEJAS agar siswa di wilayah kerja
Puskesmas Ciawi mengkonsumsi bahan makanan atau jajanan yang aman, sehat dan
bergizi serta membentuk Detektif kecil yang ditugaskan salah satunya untuk
menjaga teman-temannya agar mengonsumsi makanan sehat. Inspektur ini mengawasi
dan memastikan jajanan sesama temannya aman dikonsumsi..
Makanan jajanan
anak sekolah merupakan contoh dimana sekolah memiliki peranan penting dalam
pencapaian kesehatan terutama kesehatan siswa sekolah.
Yuk jaga kesehatan
dengan makanan sehat dan bergizi.