KEMUDAHAN INFORMASI DEJAS


INOVASI DEJAS (Detektif Jajanan Anak Sekolah)

 

Berdasarkan Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 111 (ayat 1) menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 942 tahun 2003 tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan, makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran dan hotel. Makanan dapat terkontaminasi oleh mikroba.

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Puskesmas Ciawi terus berupaya melindungi siswa di wilayah kerja Puskesmas Ciawi dari ancaman jajanan berbahaya. Puskesmas Ciawi terus mendorong melalui inovasi DEJAS agar siswa di wilayah kerja Puskesmas Ciawi mengkonsumsi bahan makanan atau jajanan yang aman, sehat dan bergizi serta membentuk Detektif kecil yang ditugaskan salah satunya untuk menjaga teman-temannya agar mengonsumsi makanan sehat. Inspektur ini mengawasi dan memastikan jajanan sesama temannya aman dikonsumsi..

Makanan jajanan anak sekolah merupakan contoh dimana sekolah memiliki peranan penting dalam pencapaian kesehatan terutama kesehatan siswa sekolah.

 

Yuk jaga kesehatan dengan makanan sehat dan bergizi.