Secara kelembagaan Kecamatan Ciawi mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 74 Tahun 2008 tentang Kriteria Pola Organisasi Kecamatan, SKPD Kecamatan Ciawi ditetapkan menggunakan struktur organisasi dan tata kerja kecamatan dengan pola maksimal. Adapun deskripsi mengenai struktur, tugas dan fungsi kecamatan menurut ketentuan peraturan daerah tersebut seperti diuraikan di bawah ini.